Sabtu, 15 Juni 2024 Satgas PPKS Institut Banten melakukan sosialisasi ke mahasiswa dan civitas akademik. Hal tersebut dilakukan dalam upaya langkah preventif agar tidak terjadi KS atau Kekerasan Seksual di kampus serta memberikan edukasi kepada mahasiswa prilaku sederhana yang berpotensi ke Kekerasan Seksual. Sesuai Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang PPKS terjadinya Kekerasan Seksual umumnya terjadi pada orang dekat dan seseorang yang memiliki kekuasaan sehingga menyahgunakan kekuasaan tersebut atau biasa disebut abuse of fower.
Satgas PPKS Institut Banten melakukan sosialisasi
Tim Satgas PPKS Kampus Institut Teknologi dan Bisnis Banten akan membuka ruang untuk membuka ruang layanan pengaduan, agar korban Kekerasan Seksual bisa menyampaikan ke kami. Hal sederhana yang berpotensi Kekerasan Seksual seperti menyentuh anggota badan, menatap mata perempuan yangvtidak wajar, bersiul saat perempuan lewat. Ketiga contoh tersebut jika korban merasa tidak nyaman dengan perilaku tersebut bisa dikatagorikan Kekerasan Seksual.
Oleh karena itu jangan takut,jangan malu. Sampaikan ke kami jika melihat apalagi pernah menjadi korban.
Kedepan rencananya satgas PPKS akan diberikan tempat khusus oleh rektor agar bisa menyampaikan jika terjadi Kekerasan Seksual.
Kami akan menjamin kerahasiaan bagi yang memberikan informasi kepada kita.
0 Comments