kamis, 30 Mei 2024, Institut Banten Bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Berdasarkan arahan dari Kementrian Pendidikan agar semua perguruan tinggi baik Negeri atau Swasta harus mempunya tim Satgas PPKS. Institut Banten merespon intruksi tersebut. dengan melaksanakan pembentukan Pansel “Panitia Seleksi” calon Satgas PPKS di Kampus Institut Teknologi dan Bisnis Banten, dari hasil diskusi serta penjaringan sudah terbentuk Panitia Seleksi yang nanti akan membentuk Satuan Tugas PPKS di Institut Banten. Untuk mencari Satgas yang berkualitas Panitia Seleksi terdiri dari beberapa unsur, dari mulai uber pendidik (dosen), tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Harapannya Satgas yang akan terbentuk bisa menjadi sarana sharing informasi terkait Kekerasan Seksual di Kampus.
Pengertian Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual Adalah Perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender yang berakibat penderitaan psikis fisik termasuk yang
mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Kementrian Pendidikan meliris bahwa saat ini Indonesia sedang darurat krisis seksual di lingkungan perguruan tinggi. Dari tahun ke tahun angka Kekerasan Seksual di Perguruan tinggi terus meningkat.
Cakupan Tindakan Kekerasan Seksual
Tindakan Kekerasan Seksual sangat beragam, diantaranya :
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
- Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
- Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
- Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi.
0 Comments